Makassar, Maspulfakta.com — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang tahun 2021 hingga 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/5/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim advokat para terdakwa.

Tim advokat yang mewakili para terdakwa yang terdiri dari komisioner dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner BAZNAS Enrekang menyampaikan pembelaan menyeluruh yang menyoroti sejumlah kekeliruan mendasar dalam konstruksi perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Enrekang.

Juru Bicara Tim Advokat BAZNAS Enrekang, Hasri Jack, menegaskan bahwa perkara tersebut sejak awal dibangun di atas dasar hukum yang tidak tepat. “Kami melihat ada kekeliruan fundamental, baik dalam penentuan objek perkara, penerapan norma hukum, maupun proses pembuktian. Ini bukan sekadar perbedaan tafsir, tetapi menyangkut dasar hukum yang keliru,” ujarnya.

Menurut Hasri, salah satu persoalan utama dalam dakwaan adalah pemaksaan dana ZIS sebagai bagian dari keuangan negara. Padahal, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para ahli, dana tersebut merupakan dana umat yang tidak termasuk dalam APBN maupun APBD.

“Para ahli, termasuk yang dihadirkan oleh jaksa, secara tegas menyatakan bahwa dana ZIS bukan penerimaan negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 juga jelas menempatkan zakat sebagai dana keagamaan milik umat, sementara negara hanya sebagai regulator,” kata Hasri.

Atas dasar itu, pihak terdakwa menilai telah terjadi kekeliruan dalam penentuan objek perkara atau error in objecto. Jika dana ZIS bukan keuangan negara, maka unsur kerugian keuangan negara sebagai elemen utama tindak pidana korupsi dinilai tidak terpenuhi.

Selain itu, Hasri juga menyoroti apa yang disebut sebagai error in foro atau kekeliruan dalam menentukan forum peradilan. Ia menilai perkara pengelolaan dana zakat seharusnya diselesaikan dalam rezim hukum pengelolaan zakat, bukan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Dalam pembelaannya, tim advokat juga menguraikan bahwa unsur “setiap orang” tidak terpenuhi karena seluruh kebijakan yang diambil para terdakwa dilakukan secara kolektif melalui mekanisme rapat pleno. “Tidak ada tindakan individual yang bisa dipertanggungjawabkan secara pidana kepada masing-masing terdakwa,” jelas Hasri.