Enrekang, Maspulfakta.com — Upaya Jaksa Penuntut Umum untuk melawan putusan bebas perkara dugaan korupsi BAZNAS Enrekang kandas di tingkat awal. Pengadilan Negeri Makassar menyatakan permohonan banding terhadap putusan bebas perkara tindak pidana korupsi Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks tidak memenuhi syarat.
Penetapan itu menjadi babak baru dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian masyarakat Sulawesi Selatan. Sebab, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar membebaskan enam terdakwa dugaan korupsi dana BAZNAS Enrekang karena tidak terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Dalam dokumen penetapan PN Makassar yang diterima redaksi, Wakil Ketua PN Makassar Ashuri Effendie menyatakan permohonan banding Penuntut Umum terhadap putusan bebas perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks tidak memenuhi syarat. PN Makassar juga memerintahkan agar berkas perkara tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar.
Dokumen itu menyebutkan permohonan banding diajukan Penuntut Umum secara elektronik pada tanggal 13 Mei 2026. Namun, PN Makassar menilai permohonan tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Salah satu pertimbangannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, putusan bebas tidak dapat membatalkan upaya hukum banding maupun kasasi.
Dalam penetapan tertanggal 20 Mei 2026, PN Makassar menyatakan permohonan banding terhadap putusan bebas perkara tindak pidana korupsi tersebut tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim tetap berdiri.
Tim hukum keputusan penolakan banding tersebut membuktikan bahwa peringatan mereka sejak awal bukan sekadar retorika pembelaan. Mereka menyebut upaya banding jaksa memang berpotensi merugikan kandas karena dihadapkan pada ketentuan hukum acara yang jelas.
“Ditolaknya permohonan banding Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan bebas para Komisioner BAZNAS Enrekang semakin membuktikan bahwa apa yang kami sampaikan sejak awal bukanlah retorika pembelaan, melainkan fakta hukum yang terang benderang,” demikian keterangan tim kuasa hukum, Senin (1/6/2026).
Menurut mereka, KUHAP tidak bisa merujuk secara serampangan. Hukum acara pidana telah menetapkan batas-batas upaya hukum, termasuk posisi putusan bebas. Oleh karena itu, persetujuan banding dinilai membuka kembali pertanyaan publik mengenai kehati-hatian jaksa dalam memilih langkah hukum.
Sebelum penetapan PN Makassar keluar, Kejari Enrekang sempat menyatakan mengajukan banding atas keputusan bebas tersebut. Jaksa saat itu menyebut tengah menyusun memori banding setelah enam pembela divonis bebas dalam sidang di PN Makassar pada 7 Mei 2026.
Namun, penetapan PN Makassar kini membuat langkah pita tersebut berhenti. Bagi tim kuasa hukum, situasi ini menjadi bukti bahwa perkara BAZNAS Enrekang sejak awal memiliki kelemahan mendasar, baik dari sisi pembuktian unsur dakwaan maupun dari aspek kelayakan upaya hukum setelah putusan bebas dijatuhkan.
Mereka menyatakan tetap menghormati institusi kejaksaan sebagai bagian penting dari sistem pidana. Namun, penghormatan terhadap institusi tidak berarti seluruh tindakan aparat harus tanpa menerima kritik. Justru, menurut mereka, hal ini seharusnya menjadi bahan evaluasi agar otoritas pemrosesan dijalankan dengan lebih hati-hati.

