Enrekang, Maspulfakta.com — Dalam panggung hukum, kadang-kadang ironi datang mengenakan toga. Ia tidak mengetuk pintu. Ia langsung masuk ke ruang sidang, duduk tenang, lalu tersenyum kepada semua orang yang dulu terlalu percaya diri membaca dakwaan, Senin (1/6/2026).

Begitulah kira-kira kisah yang kini menyelimuti perkara BAZNAS Enrekang.

Dulu, para pimpinan BAZNAS Enrekang duduk di kursi terdakwa. Mereka dipanggil, diperiksa, ditahan, lalu diperkarakan dalam narasi besar bernama dugaan korupsi. Publik disodori cerita bahwa ada kejahatan besar yang harus dihukum. Seolah-olah meja hijau hanya tinggal menjadi tempat formal untuk mengesahkan kesalahan.

Namun, hukum rupanya belum sepenuhnya kehilangan selera humor.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar akhirnya menjatuhkan vonis bebas. Dalam dokumen penetapan PN Makassar, salah satu amar putusan menyatakan Dr. Ilham Kadir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dibebaskan dari seluruh dakwaan, serta dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Permohonan banding jaksa pun kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan berkas perkara diperintahkan tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar.

Di titik inilah satire itu mulai bekerja.

Sebab ketika orang-orang yang dulu diperkarakan kini bebas, tokoh lain dalam pusaran cerita justru berada di posisi sebaliknya. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kasus BAZNAS Enrekang. Catatan pentingnya harus tetap ditulis dengan jelas: perkara Padeli masih berjalan, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Tetapi sebagai satire, kisah ini terlalu tajam untuk dibiarkan lewat begitu saja.

Dalam kasus ini, pengadilan telah berkata kepada para Komisioner BAZNAS Enrekang: tidak terbukti. Lalu hukum acara berkata kepada upaya banding: tidak memenuhi syarat. Dua kalimat pendek itu lebih tajam daripada konferensi pers panjang mana pun.

Sementara itu, Padeli kini menghadapi proses hukumnya sendiri. Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan penahanan tersangka berinisial P terkait dugaan penerimaan uang Rp840 juta dalam perkara BAZNAS Enrekang