Makassar, Maspulfakta.com — Konflik antara kepentingan investasi tambang dan perlindungan ruang hidup masyarakat di Kabupaten Enrekang kian tajam, khususnya di Desa Cendana.

Hingga April 2026, rencana pembukaan tambang emas di sepanjang Sungai Leoran hingga Sungai Baka menjadi titik krusial yang memicu gelombang penolakan warga.

Wilayah tersebut bukan sekadar ruang geografis bagi masyarakat. Sungai Leoran dan Sungai Baka merupakan urat nadi utama penghidupan warga yang selama ini menopang sektor pertanian dan sumber daya air bersih.

Situasi mulai memanas ketika CV Hadaf Karya Mandiri yang disebut telah mengantongi izin sejak 2018 mulai melakukan aktivitas eksplorasi di lapangan. Kehadiran investor asing yang melakukan pengambilan sampel turut mempertegas bahwa proses berjalan tanpa transparansi memadai.

Kondisi itu dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. UU tersebut menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Presiden BEM FIP UNM periode 2025-2026 Dirganto angkat bicara. Sebagai putra daerah Kabupaten Enrekang, ia menilai persoalan tambang ini sudah menyentuh hak dasar masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan pembangunan, tetapi mencerminkan ketimpangan struktural yang merugikan masyarakat Kabupaten Enrekang itu sendiri,” kata Dirganto.

Ia menekankan bahwa penolakan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat lingkar tambang bukan reaksi emosional semata.

“Ini bentuk perjuangan mempertahankan hak dasar atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ungkap Dirganto, Kamis (16/4/2026).

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat itu secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan Pasal 66 dalam undang-undang tersebut memberi perlindungan agar masyarakat yang memperjuangkan hak lingkungan tidak dapat dikriminalisasi.

Namun, Dirganto menyoroti munculnya dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menolak tambang.

“Dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menolak tambang menjadi persoalan serius yang tidak hanya bermasalah secara sosial, tetapi juga bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan pertambangan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 justru dinilai lebih membuka ruang bagi percepatan investasi dibandingkan perlindungan masyarakat. Regulasi itu dinilai menempatkan warga pada posisi yang tidak seimbang.

“Warga harus berhadapan langsung dengan kekuatan modal dan kebijakan negara yang tidak sepenuhnya berpihak pada mereka,” tutur Dirganto.

Aliansi masyarakat lingkar tambang Desa Cendana menyatakan sikap tegas menolak aktivitas tambang. Mereka khawatir aktivitas ekstraktif akan merusak daerah aliran sungai yang menjadi sumber irigasi utama sawah dan kebun warga.

Dirganto menilai rencana tambang emas di sepanjang Sungai Leoran hingga Sungai Baka berisiko menggerus kedaulatan pangan masyarakat. Sebab, mayoritas warga menggantungkan hidup dari pertanian padi dan hortikultura yang sangat bergantung pada ketersediaan air sungai.

Menurutnya, ketiadaan transparansi dari pihak perusahaan memperparah kecurigaan publik. “Proses ini berjalan tanpa transparansi yang memadai, padahal UU Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga untuk tahu,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan penolakan.

“Pasal 66 UU 32/2009 jelas melindungi pejuang lingkungan. Jangan sampai hukum dipakai untuk membungkam suara warga,” kata Dirganto.

Lebih jauh, Dirganto menilai permasalahan tambang di Enrekang menunjukkan ketimpangan struktural. Warga dipaksa mempertaruhkan tanah, air, dan masa depan mereka demi kepentingan ekonomi yang belum tentu memberikan manfaat langsung.

“Perjuangan masyarakat bukan hanya tentang menolak tambang, tetapi juga tentang mempertahankan hak hidup, keadilan ekologis, dan kedaulatan atas ruang hidup mereka sendiri,” tegasnya.

Hingga kini, warga bersama aliansi masyarakat lingkar tambang terus melakukan konsolidasi. Mereka menuntut audit menyeluruh terhadap izin CV Hadaf Karya Mandiri serta penghentian seluruh aktivitas eksplorasi sebelum ada kajian lingkungan yang partisipatif.

Dirganto berharap Pemerintah Kabupaten Enrekang berpihak pada keselamatan ruang hidup warga.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat. Kalau tanah dan air hilang, Enrekang mau dibawa ke mana?” pungkasnya.