Enrekang, Maspulfakta.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menundang Pemerintah Kabupaten Enrekang, dan Massa Aliansi Masyarakat Massenrenpulu (AMPU) di ruang rapat DPRD Enrekang, Senin (19/1/2026).
RDP tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk mengawal penyelesaian konflik antara masyarakat dengan PTPN yang sudah berlarut-larut.
Ketua DPRD Enrekang menyampaikan bahwa DPR-RI juga sudah membentuk pansus untuk menangani persoalan agraria.
“Kami dengar DPR-RI juga sudah terbentuk pansus untuk menangani persoalan agraria, maka kami kedepan akan berkoordinasi setelah terbentuk pansus DPRD,” kata Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Eran Batu.
Ketua DPRD Enrekang juga menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah rapat paripurna pembentukan pansus, lalu setelah itu akan dilakukan langkah-langkah konkret.
“Tapi yang pertama kita akan rapat paripurna pembentukan pansus lalu setelah itu kita akan lakukan langkah-langkah konkret,” ujarnya.
Konflik antara masyarakat dengan PTPN sudah berlarut-larut dan memerlukan penyelesaian yang konkret. DPRD Enrekang berharap dengan pembentukan pansus, konflik ini dapat segera diselesaikan.
DPRD Enrekang siap mendengar aspirasi masyarakat dan akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan konflik agraria. Salah satunya melalui Pansus DPRD yang akan dibentuk akan mengawal penyelesaian konflik antara masyarakat dengan PTPN.
Masyarakat dan massa AMPU berharap konflik agraria dapat segera diselesaikan dan hak-hak mereka dapat dipenuhi. Dan masyarat akan terus menunggu komitmen DPRD Enrekang menyelesaikan konflik agraria.

