Enrekang, Maspulfakta.com — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Enrekang, Syukur Manggala, menuduh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Enrekang, Kurniawan, melakukan diskriminasi terhadapnya.
Syukur Manggala mengatakan bahwa ia telah mengajukan permohonan pindah tugas ke Kabupaten Sidrap, namun berkasnya belum diproses selama dua bulan.
Pada bulan Oktober 2025, Syukur Manggala, yang merupakan pejabat di Inspektorat Enrekang, mengajukan permohonan pindah tugas ke Sidrap dengan disposisi Wakil Bupati Enrekang. Namun, Kurniawan menolak permohonan tersebut dengan alasan harus ada disposisi Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga.
Awal bulan Desember 2025, Syukur Manggala kembali mengajukan permohonan pindah tugas dengan membawa disposisi Bupati Enrekang, lengkap dengan disposisi Wakil Bupati, Sekda, dan Asisten. Namun, pada 15 Desember 2025, Kurniawan masih menyatakan bahwa berkasnya tengah diproses.
Pada 12 Januari 2026, Syukur Manggala memutuskan untuk memeriksa langsung ke Kabid Mutasi di BKPSDM, dan ternyata berkas miliknya belum ada di meja Kabid Mutasi.
Syukur merasa dirinya didiskriminasi, karena ada rekannya di ASN yang juga mengajukan pindah dengan membawa disposisi dari Bupati Enrekang dan langsung disetujui di hari yang sama.
Atas beberapa kejadian tersebut, Syukur Manggala merasa Kurniawan melakukan diskriminasi terhadapnya.
“Saya merasa didiskriminasi karena ada rekannya yang juga mengajukan pindah dengan membawa disposisi dari Bupati Enrekang, langsung disetujui di hari yang sama. Sedangkan saya menunggu dua bulan belum diproses sama sekali,” kata Syukur Manggala, Kamis (15/1/2026).
Kasus ini menimbulkan pertanyaan apakah apakah Kurniawan telah melanggar prosedur atau ada alasan lain yang menyebabkan berkas Syukur Manggala belum diproses?.
Media ini telah mencoba konfirmasi langsung melalui Whatsapp namun hingga saat ini, Kurniawan belum memberikan komentar terkait tuduhan diskriminasi tersebut.
Sebagai ASN, Syukur Manggala memiliki hak untuk diproses permohonannya dengan adil dan transparan. Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada diskriminasi dalam proses administrasi di Pemkab Enrekang.
Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini. Apakah Kurniawan benar melakukan diskriminasi atau ada alasan lain yang menyebabkan berkas Syukur Manggala belum diproses?
Namun demikian, seharusnya Hak ASN harus dijaga dan dilindungi. Pemkab Enrekang harus memastikan bahwa proses administrasi berjalan dengan adil dan transparan.

