Enrekang, Maspulfakta.com — Polemik penetapan tersangka terhadap sejumlah pimpinan BAZNAS Enrekang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang terus bergulir. Tim Legal BAZNAS Enrekang menyampaikan bantahan keras dan menilai langkah Kejari penuh kekeliruan, terutama terkait klaim kerugian negara yang disebut mencapai Rp16,656 miliar.

Dalam rilis resminya, Tim Legal BAZNAS menilai pernyataan Kejari sarat distorsi fakta dan tidak objektif. Mereka menyebut penyidikan dilakukan dengan pendekatan hukum yang keliru sejak awal.

BAZNAS Bukan Pengelola Keuangan Negara

Tim hukum menjelaskan, bahwa BAZNAS adalah lembaga nonstruktural berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Oleh karena itu, BAZNAS tidak berada dalam rezim APBN maupun APBD.

“Dana ZIS itu dana umat, bukan uang negara. Pertanggungjawabannya kepada muzaki dan Kementerian Agama, bukan keuangan negara,” tegas tim hukum Baznas, Jumat (28/11/2025).

Menurut Tim Legal, tidak ada satu pun ketentuan yang mengkategorikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai keuangan negara yang bisa diperiksa dengan perspektif tindak pidana korupsi.

Mereka juga menegaskan bahwa audit internal Kemenag maupun lembaga eksternal memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada BAZNAS Enrekang tanpa temuan kerugian negara.

Tudingan Penggelapan Dana ZIS dinilai Menyesatkan, Kejari sebelumnya menduga adanya penggelapan dana ZIS melalui penarikan yang tidak sesuai syar’i, verifikasi fiktif, hingga pengalokasian dana melebihi ketentuan syariah. Namun Tim Legal membantah keras tudingan tersebut.

“Hasil Audit Syariah Internal dan Eksternal BAZNAS tidak menemukan penyimpangan seperti yang dituduhkan. Laporan resmi ke BAZNAS Provinsi dan Kemenag bahkan menunjukkan peningkatan penyaluran dana dan seluruhnya telah diverifikasi,” jelas mereka.

Tim hukum juga menegaskan bahwa seluruh penyaluran dana zakat berjalan sesuai mekanisme delapan asnaf dan tidak ada pelanggaran baik terhadap ketentuan syariah maupun peraturan perundang-undangan.

Klaim Kerugian Negara Dinilai Tidak Sah

Salah satu poin yang paling mereka soroti adalah klaim Kejari mengenai kerugian negara sebesar Rp16,656 miliar, yang disebut berasal dari perhitungan Inspektorat Daerah.

Tim Legal menyebut angka tersebut sebagai “fantastis dan mengada-ada”, sebab dana ZIS tidak termasuk kategori keuangan negara. Mereka juga mengingatkan bahwa Inspektorat Daerah tidak memiliki kewenangan mengaudit BAZNAS, yang merupakan lembaga nonstruktural.

“Yang paling mendasar, tidak ada keuangan negara dalam dana ZIS. Audit Syariah Kemenag tidak pernah menyimpulkan adanya kerugian negara, sehingga klaim tersebut tidak berdasar,” tegas Tim Legal.

Penetapan Tersangka Dinilai Prematur

Berdasarkan sejumlah kejanggalan tersebut, Tim Legal BAZNAS menilai penetapan tersangka terhadap pimpinan BAZNAS Enrekang dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak memenuhi dasar hukum yang seharusnya. “Kami menilai langkah Kejari prematur dan cacat hukum sejak awal,” ujar Mahyuddin Jamal, Koordinator Legal BAZNAS Enrekang.