Enrekang, Maspulfakta.com — Pengadilan Negeri Enrekang melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah dan satu unit rumah panggung di Kelurahan Tanete, Kecamatan Anggeraja, Enrekang, pada Selasa (8/7/2025).
Eksekusi menggunakan satu unit alat berat ekskavator, dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebelum pelaksanaan, Panitera Pengadilan Negeri Enrekang, Rida, S.H., M.H., membacakan penetapan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 5/Pen.Pdt.Eks/2025/PN Enr tertanggal 1 Juli 2025.
Penetapan tersebut merujuk pada sejumlah putusan hukum sebelumnya, yakni:
Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN Enr tanggal 15 Oktober 2020,
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 457/PDT/2020/PT.MKS tanggal 26 Januari 2021,
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2243 K/PDT/2022 tanggal 22 Agustus 2022, dan
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 933 PK/Pdt/2023 tanggal 24 Mei 2023.
Eksekusi ini dilaksanakan untuk memenuhi putusan yang memenangkan pihak penggugat, Rosmini Karo.
Dari keterangan yang di himpun media ini, rumah dan tanah yang dieksekusi diketahui telah ditempati oleh tergugat, Murni, dan keluarganya selama puluhan tahun.
Murni mengungkapkan bahwa perkara ini sudah beberapa kali bergulir di pengadilan dan dia menilai ada kejanggalan dalam proses hukum.
“Ini sudah tiga kali dipersoalkan. Yang pertama DO, yang kedua kami menang, dan yang ketiga penggugat yang menang. Aneh karena sertifikat yang digunakan menggugat kami sebelumnya dianggap cacat yuridis dan tidak berkekuatan hukum tetap,” ujar Murni.
Menurut keterangannya, tanah tersebut merupakan warisan dari nenek mereka atas nama Ceba, yang memiliki enam anak, termasuk neneknya dan nenek dari pihak penggugat.
“Seandainya Karo membeli tanah ini, berarti kami yang menyerobot. Tapi ini kan tanah warisan, jadi kami juga ahli waris. Kami bingung bagaimana bisa Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang sama, padahal sebelumnya sudah dinyatakan sertifikat itu cacat,” lanjut Murni.
Meskipun telah kalah di pengadilan, Murni menyatakan bahwa pihaknya masih akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Demi memastikan kelancaran jalannya eksekusi, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto turun langsung memimpin eksekusi dengan dukungan sebanyak 250 personel gabungan yang terdiri atas personel Polres Enrekang, Kodim 1419 Enrekang, Brimob Parepare, Satpol PP dan Damkar Enrekang, serta aparat dari Pengadilan Negeri Enrekang.
Ketegangan terjadi ketika sebuah bom molotov dilemparkan ke arah ban bekas yang dibakar untuk menghalangi jalannya eksekusi. Namun aparat keamanan sigap mengendalikan situasi dan meredakan ketegangan secara persuasif.
Dalam insiden tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 11 bom molotov, satu jirigen berisi sekitar 5 liter bahan bakar, serta menangkap satu orang pria untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

