ENREKANG, MASPULFAKTA.COM — Puluhan Mahasiswa dan ibu-ibu yang tergabung dalam Aliance For Justice gelar aksi demo di depan Polres Enrekang, Kamis (23/1/2025).
Mereka menuntut agar supremasi hukum di Kabupaten Enrekang ditegakkan, dengan menegaskan pentingnya keadilan yang merata bagi setiap individu dalam sistem hukum.
Keadilan dalam hukum dijelaskan sebagai landasan utama yang harus mengintegrasikan keseimbangan, kesetaraan, dan perlakuan adil tanpa memandang latar belakang individu, termasuk ras, agama, gender, atau status sosial.
Konsep keadilan ini mempertegas pentingnya perlakuan objektif dan setara bagi seluruh individu tanpa adanya diskriminasi.
Misbah, jenderal lapangan Aliance For Justice, menyoroti kasus yang melibatkan HS atas tindakan asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap Susanti melalui media sosial. HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan memiliki potensi hukuman penjara selama enam tahun berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27.
Dalam konteks hukum acara pidana, Pasal 21 KUHAP mengatur ketentuan penahanan yang meliputi unsur objektif dan subjektif. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan bukti yang kuat, ancaman pidana yang signifikan, serta upaya mencegah pelarian dan mengamankan barang bukti.
Wakapolres Enrekang, Kompol Zulkarnaen, memberikan tanggapan resmi, menyatakan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan sudah di lakukan gelar perkara, jadi penahanan terhadap HS akan segera dilakukan.
“Setelah selesai di lakukan gelar perkara, penahanan terhadap terlapor akan kita lakukan hari ini juga,” ujar Wakapolres Enrekang, Kompol Zulkarnaen.
Sebagai respons, Aliance For Justice mengemukakan sejumlah tuntutan, termasuk penahanan segera terhadap HS dan anaknya inisial R, evaluasi kinerja Kapolres Enrekang, serta kebutuhan untuk menghadapi mafia BBM yang meresahkan masyarakat.
Mereka juga meminta Polda Sulawesi Selatan untuk turun tangan dalam mencopot Kapolres Enrekang guna menjaga supremasi hukum dan integritas penegakan hukum.

