ENREKANG, MASPULFAKTA.COM — KPU Kabupaten Enrekang menghimbau kepala Paslon, Partai Politik peserta pemilu ,Tim Kampanye dan Relawan untuk melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye di masa tenang sebelum pencoblosan dilaksanakan.

Sesuai keputusan KPU No. 13 Tahun 2024 Pasal 39 bahwa Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga (3) hari sebelum hari pemungutan suara.

“Harapannya bahwa Paslon wajib untuk menghormati regulasi yang ada untuk menciptakan Pilkada yang damai di masa tenang,” kata Muhammad Rahmat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Enrekang.

Bagi APK yang tidak diturunkan atau di bersihkan maka Satpol PP atau pihak lain akan membersihkan secara mandiri dan tidak menuntut untuk dikembalikan kepada paslon. Ini sesuai regulasi Keputusan KPU no.1363 Point D.

“Insya Allah Hari ini tanggal 24 November 2024 kami dari KPU secara berjenjang ke bawah bersama Bawaslu, Satpol PP dan Pihak keamanan akan turun untuk melakukan pembersihan APK,” ujarnya.

Dia menyampaikan, sebelum himbauan keluar, KPU telah berkoordinasi dengan semua pihak untuk bersama-sama terlibat dalam upaya menciptakan suasana kondusif sebelum hari pencoblosan tiba.

“Kami telah melakukan Rapat koordinasi dengan LO paslon, LO Parpol, Satpol PP, Bawaslu dan pihak lainnya terkait dengan Pembersihan Alat peraga Kampanye. Kami menyampaikan kepada LO Paslon masing-masing untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri baik itu di Rumah, Di titik lokasi APK, di Posko dan di kendaraan. Harapannya bahwa semua metode dan jenis kampanye tidak boleh lagi diadakan selama masa tenang,” tutup Rahmat.