Enrekang, MaspulFakta.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang mengambil langkah kongkret dalam pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut berdasarkan instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih. Kegiatan ini akan berlangsung mulai 26 Juni – 27 November 2024.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan instruksi tersebut, kami telah membentuk Posko Kawal Hak Pilih,” kata Ketua Bawaslu Enrekang, Hamdan Hidayat kepada MaspulFakta.com, Jumat (28/6/2024).

Menurutnya, posko ini memiliki sejumlah fungsi, diantaranya menjamin setiap warga yang berhak dan dapat menggunakan hak pilihnya. Serta memastikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih berjalan sesuai prosedur.

“Kami akan mengawasi setiap tahapan coklit untuk memastikan ketepatan dan kejujuran data pemilih. Serta mendorong masyarakat untuk melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” ulas Hamdan.

Adapun tahapan pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih antara lain Jadwal Coklit 24 Juni – 25 Juli 2024, Penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) pada 25 Juli-11 Agustus 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) mulai 18 Agustus – 13 September 2024. Rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) 14 – 21 September 2024. Dan terakhir pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) pada 22 September – 27 November 2024.

“Dengan dibentuknya Posko Kawal Hak Pilih ini, kita berharap seluruh proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dapat berlangsung dengan baik, sesuai dengan Peraturan yang ada,” tutur Hamdan.

Sehingga lanjutnya, Bawaslu Enrekang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan ini demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

“Di tahapan ini Bawaslu akan melakukan uji petik terhadap pemilih yang telah di coklit, sebagai upaya untuk memaksimalkan pengawasan,” tutup Ketua Bawaslu Enrekang.