Enrekang, Maspulfakta.com — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026.

Plt. Ketua Baznas Enrekang, Dirhamza, mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat.

“Penetapan zakat fitrah ini merupakan upaya kami untuk membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama,” kata Dirhamza, Jumat (27/2/2026).

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Baznas Enrekang adalah Beras Premium 3,5 liter atau setara 40.000 rupiah. Beras Medium 3,5 liter atau setara 35.000 rupiah dan Beras biasa 3,5 liter atau setara 34.000 rupiah/jiwa.

Sementara besaran Fidyah antara lain Kategori I sebesar 25.000 rupiah dan Kategori II sebesar  50.000/jiwa/hari.

Dirhamza juga menekankan bahwa zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang dapat membantu membersihkan harta dan jiwa.

“Dengan menunaikan zakat fitrah, kita dapat membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu dan membersihkan diri kita dari dosa,” tambahnya.

Baznas Enrekang juga telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, seperti loket pembayaran zakat fitrah di berbagai tempat strategis.

Masyarakat Enrekang diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 “Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas dan semprit,” kata Dirhamza.

Penetapan zakat fitrah oleh Baznas Enrekang ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menunaikan kewajiban agama dan membantu saudara-saudara yang kurang mampu