Enrekang, Maspulfakta.com — Alih fungsi trotoar di kota Enrekang yang seharusnya menjadi fasilitas utama bagi pejalan kaki kini berubah guna menjadi area berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) secara permanen terutama yang berada di jalan poros Provinsi dan di dalam perkotaan.
Keberadaan PKL di trotoar tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat karena hak pejalan kaki terampas dan ketertiban umum terganggu.
Tidak hanya itu, trotoar yang berada di sepanjang wilayah SMA Negeri 1 Enrekang juga dijadikan tempat parkir kendaraan secara amburadul. Kondisi ini mengakibatkan gangguan pada pengguna jalan lain serta menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Enrekang memiliki tugas menertibkan penggunaan trotoar agar sesuai dengan fungsi utamanya. Penertiban ditujukan kepada pedagang kaki lima maupun bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Enrekang, Bahruddin, saat dikonfirmasi melalui telepon, menjelaskan bahwa mereka harus menunggu laporan masyarakat terlebih dahulu jika ingin persoalan ini fi tindak lanjuti.
“Insyaallah kami akan menyampaikan masalah ini ke pimpinan. Namun kami juga membutuhkan laporan resmi dari masyarakat agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya, Senin (26/01/2026).
Penggunaan trotoar diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 131 ayat (1) yang menjamin hak pejalan kaki atas fasilitas trotoar. Selain itu, Pasal 274 dan 275 melarang segala tindakan yang mengganggu fungsi jalan dan fasilitasnya, termasuk trotoar, dengan sanksi pidana atau denda bagi pelanggarnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan serta Peraturan Menteri PUPR No. 03/PRT/M/2014 turut mengatur pedoman teknis fasilitas pejalan kaki, mempertegas bahwa trotoar wajib digunakan sesuai fungsi. Larangan bagi pedagang berjualan di trotoar tanpa izin serta larangan parkir kendaraan di atas trotoar berlaku untuk melindungi pejalan kaki serta menjaga infrastruktur.
Adapun sanksi pelanggaran meliputi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 24 juta untuk yang mengganggu fungsi trotoar (Pasal 274/275 UU LLAJ). Selain itu, penggunaan trotoar di luar peruntukan juga dapat dikenai sanksi administrasi sesuai UU Nomor 2 Tahun 2022, berupa teguran hingga denda.
Warga setempat sangat menyesalkan kondisi tersebut karena sudah sangat mengkhawatirkan, seolah-olah di anggap biasa tanpa perlu penindakan dari pihak terkait, Ia menantang agar trotoar di kembalikan fungsinya seperti yang seharusnya.
“Tidak perlu lagi membuat laporan resmi karena pelanggaran ini jelas terlihat dan aturan serta sanksinya sudah ada. Penertiban harus segera dilakukan agar trotoar dapat kembali berfungsi sebagai ruang aman bagi pejalan kaki,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa situasi ini membuat kota terkesan kumuh dan sangat mengurangi keindahan wilayah, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kondisi trotoar yang tidak tertata dengan baik ini juga menjadi perhatian karena berada di kawasan pusat kota yang seharusnya rapi dan nyaman.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki demi keamanan, kenyamanan, dan estetika kota Enrekang.

