Enrekang, Maspulfakta.com — Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Enrekang hingga hari ini (18/9) baru menyentuh angka sekitar 70% dari jumlah 3.240 pegawai PPPK paruh waktu.
Antrean panjang bahkan hingga dini hari pada pengurusan SKCK di polres Enrekang yang telah berlangsung beberapa hari kini menemui solusi.

Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Enrekang, IPTU Ahmad Muchtar, S.Sos, MM. saat di temui Maspulfakta.com di ruangannya menyampaikan bahwa setelah berhari-hari antrean panjang akhirnya keluar solusi dari BKN.
“Untuk pengurusan SKCK, sesuai dengan surat dari BKN bahwa bisa menggunakan surat keterangan pengurusan SKCK dari Polsek setempat, sebagai pengganti sementara SKCK,” ujar Kasat Intelkam Polres Enrekang, Kamis (18/9/2025).

Adapun untuk pengurusan SKCK lanjut IPTU Ahmad Muchtar, bisa dilakukan kembali setelah penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
“Jadi surat keterangan pengurusan SKCK yang diterbitkan di Polsek ini bisa di upload di akun SSCASN, sebagai pengganti sementara SKCK, dan kekuatan hukumnya sama,” lanjutnya.
Kasat Intelkam Polres Enrekang menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang akan mengurus SKCK agar tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Polres Enrekang ikut antrean, silahkan ke Kantor Polsek Masing-masing, bawa KTP dan gratis.
“Ini kabar baik kepada masyarakat sebagai solusi agar bapak/ibu yang domisilinya jauh, tidak perlu datang antre ke polres, cukup sampai di Polsek masing-masing,” tambah IPTU Ahmad Muchtar.

