Enrekang, Maspulfakta.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang gelar Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/9/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri 21 dari total 30 anggota DPRD, sehingga dinyatakan memenuhi syarat kuorum sesuai tata tertib dewan. Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang didampingi Plh Sekda Enrekang dan sejumlah pimpinan OPD.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang menjelaskan bahwa struktur pendapatan daerah tahun 2025 masih sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
Total pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,043 triliun, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar Rp60 miliar. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan PAD tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp68 miliar.
Sementara itu, belanja daerah tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp1,003 triliun. Dari sisi pembiayaan, penerimaan daerah tercatat Rp22,29 miliar dengan pengeluaran Rp62,35 miliar.
Dengan kondisi tersebut, terdapat surplus pendapatan sebesar Rp40,05 miliar yang digunakan untuk menutup defisit pembiayaan netto.
“Dengan demikian, dalam KUPA-PPASP Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2025, sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan sama dengan nihil,” ujar Wakil Bupati Andi Tenri Liwang.
Menutup pemaparannya, Wakil Bupati Enrekang berharap KUPA-PPASP ini dapat dicermati dengan baik.
“Atas kerja sama yang terjalin, kami dari pihak eksekutif menyampaikan banyak terima kasih, “tambahnya.
Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Erang Batu, menegaskan bahwa rapat paripurna kali ini masih berada pada tahap kebijakan umum dan plafon anggaran sementara.
“Ini baru kesepahaman awal. Selanjutnya, kita akan masuk ke pembahasan lebih detail dalam APBD Perubahan, termasuk program-program dan kegiatan yang spesifik,” jelasnya.

