Enrekang, Maspulfakta.com – Komisi III DPRD memberikan sorotan serius terhadap kebijakan mutasi guru yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang melalui rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD, Senin (15/9/2025).
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD, Rahmat Tangke, menghadirkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Erik Kamase mempertanyakan dasar mutasi guru yang dinilai belum sesuai analisis jabatan.
Menurut Rahmat, mutasi guru yang berjalan selama ini berpotensi menimbulkan ketimpangan distribusi tenaga pendidik.
“Buktinya masih banyak sekolah yang mengalami penumpukan guru, sedangkan sekolah lain justru kekurangan,” tegasnya.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Umar, bahkan menilai mutasi yang tidak tepat dapat berdampak pada tunjangan sertifikasi.
“Jika penempatan guru tidak sesuai analisis jabatan dan data pokok pendidikan (Dapodik), guru akan menumpuk di satu sekolah. Ini membuat mereka kekurangan jam mengajar dan berpotensi kehilangan hak sertifikasi,” jelasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang, Erik Kamase, menyatakan pihaknya akan mengevaluasi kebijakan mutasi guru.
“Semua masukan ini akan kami jadikan bahan evaluasi. Ke depan kami berkomitmen menjalankan kebijakan mutasi guru secara transparan, profesional, dan mengedepankan kebutuhan sekolah serta kesejahteraan guru,” ujarnya.
Langkah DPRD Enrekang ini menjadi bentuk pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah agar distribusi tenaga pendidik lebih merata dan berdampak positif bagi mutu pendidikan di Kabupaten Enrekang.
Salah satu contoh kasus yang sudah terjadi di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Baraka, yakni SMPN Satap 7 Baraka yang menumpuk guru bidang studi tertentu akibat mutasi tanpa mempertimbangkan kebutuhan sekolah, sehingga dipastikan bila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah maka akun menghilangkan sertifikasi beberapa guru di sekolah tersebut.

