Enrekang, Maspulfakta.com — Pemerintah desa sebagai ujung tombak pemerintah yang berinteraksi langsung dalam melayani dan membina masyarakat, mengurus administrasi desa, memfasilitasi keperluan dan kebutuhan warga mulai dari lahir hingga meninggal. Namun, apa jadinya jika hak-hak mereka tidak menjadi prioritas? Itulah yang hari ini terjadi di kabupaten Enrekang.

Diketahui hingga bulan April 2025, hak-hak mereka terkait penghasilan tetap (Siltap) belum terbayarkan sejak 2024 yang tersisa 3 bulan yakni Oktober, November dan Desember 2024.

Di tambah lagi ADD tahap 2 tahun 2024 belum terbayarkan sampai saat ini. Bahkan Siltap bulan maret 2025 yang sempat dijanjikan akan cair sebelum lebaran namun nyatanya sampai saat ini belum ada yang diterima.

Padahal sangat jelas tertuang dalam surat edaran mendagri dengan Nomor: 100.3.2.3/1362/BPD tentang Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebelum Idul Fitri 1446 H. Namun, surat cinta tersebut sepertinya hanya sebatas angin lalu.

Hasil penelusuran Maspulfakta.com kepada beberapa aparat desa secara random, teriakan mereka seragam yakni mempertanyakan kemana gaji tahun 2024 yang hingga saat ini belum di bayarkan, padahal mereka telah menunaikan tugas dan kewajibannya.

“Bosan mki di janji terus pak, selalu ki dimintai laporan dari tahun lalu sampai bulan kemarin tapi sampai saat ini tidak ada ji juga kejadian, modal ikhlas mami ki ini kerja,” ujar salah seorang aparat desa yang tak ingin di sebut namanya.

Di tempat berbeda, Plt Kepala DPMD Hidjas Gaffar membenarkan jika gaji aparat desa memang belum terbayar pada Triwulan IV tahun 2024 mengingat kondisi keuangan daerah sedang defisit.

“Iya, betul belum terbayarkan. Persoalan kenapa belum terbayarkan ya kita sama taulah bagaimana kita hari ini, dan untuk lebih spesifiknya BKAD yang lebih berwenang menjelaskan kondisi keuangan kita,” tutur Hidjas Gaffar.

Dia menambahkan bahwa persyaratan secara administrasi, masih ada desa yang belum memasukkan permohonan pencairan sitlapnya, padahal itu adalah syarat utama melakukan pembayaran jika suatu waktu nanti ada dana.

“Kalau administrasi secara keseluruhan memang masih ada 10 desa yang belum memasukkan permohonan pencairan,” tambahnya.

Sementara ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Enrekang Haeruddin, saat di konfirmasi mengatakan bahwa PPDI sebagai perwakilan aparat desa telah menyampaikan langsung kepada Wakil Bupati Enrekang pada acara Rakor PPDI bulan ramadhan lalu.

“Di acara Rakor PPDI kemarin, ini sudah dibahas dengan pihak Pemda bersama PPDI terkait kejelasan utang siltap 3 bulan ditahun 2024, tapi belum ada kepastian terkait waktu pembayaran dengan alasan kondisi keuangan daerah yang belum mampu saat ini. Tapi Pemerintah Daerah menyampaikan tetap akan mengupayakan secepatnya,” ujar ketua PPDI.

Ketua PPDI hanya berharap, semoga apa yang terjadi tidak mempengaruhi semangat kerja para aparat desa dalam melayani masyarakat dan meminta agar hak-hak mereka bisa lebih di prioritaskan.