ENREKANG, MASPULFAKTA.COM — Tim Hukum Pasangan Mitra Fakhruddin Mitra-Mahmuddin (RAMAH) melaporkan secara resmi tindakan politik uang diduga Tim salah satu paslon nomor urut 2 pasangan calon Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang di Bawaslu Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Minggu (24/11/2024).
Tim Hukum RAMAH, Misbahuddin membenarkan hal tersebut dan menyampaikan laporan secara resmi sudah masuk ke Bawaslu beserta bukti video, uang tunai Rp. 500 ribu yang ditinggalkan terlapor.
Laporan tim Hukum Ramah diterima langsung oleh Komisoner Bawaslu Try Sutrisno, Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa.
Hasil penelusuran, terlapor mendatangi rumah salah satu warga di Dusun Kabere, Desa Taulan. Terlapor kemudian mengarahkan pemilik rumah untuk memilih pasangan calon 02 Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang dan mempertanyakan jumlah pemilih di rumah itu.
Terlihat dalam bukti video, uang disimpan dilantai dan terlapor membawa buku catatan, padahal pemilik rumah sudah menolak uang yang diberikan terlapor.
“Kami berharap Bawaslu Kabupaten Enrekang betul-betul bertindak cepat dan proses terlapor sesuai bukti video dan uang tunai yang kami sodorkan, bahkan menghadirkan langsung saksi agar secepatnya ditindaklanjuti demi menjaga marwah pesta demokrasi yang seharusnya dan menjadi peringatan terhadap masyarakat agar tidak melakukan money politik yang dapat merugikan diri sendiri jika terbukti di penjara minimal 3 tahun,” ungkap Misbah.
Dia menerangkan, sesuai regulasi jelas sekali Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan Kepala Daerah sesuai Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 Dan adapun ketentuan sanksi politik uang Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016.
-(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.
- Sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
“Kami dari tim Hukum RAMAH bukannya ingin melampaui kewenangan pengawas, tapi kami sangat berkeyakinan bukti pelanggaran sangat jelas dalam pemilihan kepala daerah, sehingga konsekuensinya ialah pidana penjara dan berpotensi diskualifikasi pasangan calon tersebut,” terang Misbahuddin.

