ENREKANG, MASPULFAKTA.COM — Marwan Mansyur, Pj Bupati Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali melantik dan mengambil sumpah enam penjabat kepala desa (Pj Kades) di Aula Rumah Jabatan Bupati Enrekang, Selasa (18/11/2024).

Sebelum PJ Bupati Enrekang melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah sempat terjadi kegaduhan di masyarakat terkait dengan kebijakan pergantian Beberapa PLT Kepala OPD dan 60 PJ Kepala Desa di Kabupaten Enrekang yang di indikasikan bertujuan menguntungkan salah satu paslon tertentu yang mengakibatkan aksi berjilid-jilid oleh 2 Aliansi Masyarakat di Kabupaten Enrekang.

“Hari ini lagi-lagi kita digegerkan adanya pelantikan ulang PJ Desa secara sembunyi-sembunyi dan cuma beberapa yang dilantik. ada apa pelantikan pertama? ini harus dijelaskan oleh PJ Bupati Enrekang dan PLT Kadis Pemdes,” ujar Misbahuddin saat dikonfimasi, Senin, ( 18/11/2023)

Ia menjelaskan bahwa, betul-betul PJ Bupati Enrekang dan PLT Kadis Pemdes yang belum seumuran jagung menjabat sudah mengeluarkan kebijakan kontroversi di masyarakat kabupaten enrekang.

Padahal PJ Bupati Enrekang Marwan Mansyur sebelumnya pernah terseret kasus ASN Non Job/Demosi/Mutasi (NJDM) dan diperiksa oleh ombudsman RI.

Kemudian irosnisnya, baru berapa hari menjabat sebagai PJ Bupati Enrekang tiba-tiba melakukan rotasi jumbo kilat terhadap 60 PJ Desa yang indikasikan menguntungkan paslon tertentu.

“Kami menganggap bahwa mekanisme dan prosedur yang harusnya dijalankan TIM Evaluator untuk melakukan evaluasi terhadap 60 PJ Kades tidak sesuai dengan
Keputusan Bupati 670/KEP/X/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kepala Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang dinilai cacat formil dan materil. sehingga kami melaporkan PJ bupati enrekang ke Ombudsman RI terkait indikasi maladministrasi,” jelas Misbahuddin, Jenlap Aliansi SIKAT.

Misbah berharap, laporannya menjadi atensi yang serius kepada Mendagri, Pj Gubernur Sulsel dan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulsel untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Marwan Mansyur.

“Semoga dengan adanya isu ini yang menjadi polemik di masyarakat kabupaten enrekang, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memanggil dan mengevaluasi PJ Bupati Enrekang serta meminta Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Bapak Ismu Iskandar agar cepat melakukan pemeriksaan terhadap beliau,” tegas Misbahuddin.