ENREKANG, MASPULFAKTA.COM — Seorang Guru pengajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 147 Pelali, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang, Fatmawati Padedeng, dituntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 5.000 dalam sidang kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Enrekang 2024.
Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Enrekang Try Sutrisno mengatakan, pembacaan putusan pidana khusus (Pidsus) terdakwa Fatmawati Padedeng di Pengadilan Negeri Enrekang, Jumat (01/11/2024) malam.
“Terdakwa FP dituntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 5.000,” kata Try Sutrisno.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fatmawati Padedeng karena terbukti melakukan tidak pidana melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2020 pasal 188 junto 71 ayat (1) tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa terdakwa Fatmawati Padedeng selaku ASN melakukan keputusan yang menguntukan dan merugikan salah satu calon.
“Terdakwa Fatmawati Padedeng selaku ASN melakukan keputusan yang menguntukan dan merugikan salah satu calon berdasar Undang-undang tersebut,” jelas Try Sutrisno.
Seperti diketahui, terdakwa Fatmawati Padedeng dengan sengaja ikut aktif yel-yel dalam pencabutan nomor urut salah satu pasangan calon (Paslon) di kantor KPU Enrekang, Senin 23 September lalu.

