Enrekang, MaspulFakta.com — Banwaslu Kabupaten Enrekang membuka kesempatan kepada seluruh warga yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai 12-28 September 2024.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Juknis Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024.

Berdasarkan Juknis RI, pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung dari tanggal 12 hingga 28 September 2024. Sebanyak 497 PTPS akan direkrut oleh Bawaslu Enrekang melalui Panwascam, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

Ketua BAWASLU Enrekang Hamdan hidayat yang juga Selaku Koordinator Divisi SDMO & DIKLAT DAN DATIN menegaskan bahwa seluruh proses perekrutan akan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.

“Saya berharap jajaran Panwascam dapat melaksanakan proses rekrutmen dengan baik dan terbuka, demi menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” ungkap Hamdan, Rabu (11/9/2024).

Ketua Bawaslu Enrekang tersebut mengajak masyarakat kabupaten Enrekang yang memenuhi syarat untuk bersama ikut berpartisipasi dalam menyukseskan pemilihan dikabupaten Enrekang dengan Menjadi Pengawas TPS.

Adapun tempat pendaftaran Pengawas TPS yaitu di Sekretariat Panwas Kecamatan masing-masing Kecamatan.