ENREKANG, MASPULFAKTA.COM — Program Perhutanan Sosial yang telah dimulai sejak tahun 2016 pada intinya memberikan hak kelola hutan secara kolektif kepada masyarakat pengelola hutan. Sebagai sistem pengelolaan hutan lestari, Pemerintah memberikan hak pemanfaatan dan pengelolaan hutan atas kawasan yang sebelumnya merupakan Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat kepada masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama pengelola hutan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Ada 5 bentuk hutan sosial yang di izinkan yakni: Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. 

Salah satu kelebihan hutan adat adalah Pemerintah memberikan bukan saja hak untuk mengelola hutan, tetapi juga hak kepemilikan (hak untuk mengelola hutan dalam waktu yang tidak terbatas) kepada masyarakat hukum adat. Sementara hutan sosial lainnya hak pengelolaan hanya diberikan dalam jangka waktu tertentu (35 tahun). Walau demikian, semua hak pengelolaan ini tidak dapat diperjual belikan atau di transfer ke pihak lain.

Walaupun masyarakat hukum adat telah menerima hak pengelolaan hutan adat secara penuh, namun berbeda dengan hutan sosial lainnya, masyarakat hukum adat perlu melakukan sendiri perencanaan tata kelola hutan melalui kelembagaan adat yang mereka miliki.

Mereka perlu mengatur siapa saja yang dapat mengakses hutan adat (rigths to access), sumberdaya apa saja yang dapat diambil dan dimanfaatkan dari hutan adat (rigths to withdrawal), bagaimana mengelola hutan tersebut (rigths to manage), bagaimana mengecualikan orang lain yang tidak memiliki hak dari hutan adat (rights to exclude), bagaimana mengawasi agar hak pengelolaan hutan adat tersebut tidak dapat diperjualbelikan (rigths to alienation).

Proses perencanaan tata kelola hutan ini melibatkan biaya koordinasi dan biaya transaksi yang tinggi karena membutuhkan waktu yang cukup lama dan koordinasi yang rumit yang melibatkan pengurus serta seluruh masyarakat hukum adat tersebut. Sementara itu, skema perhutanan sosial lainnya sudah memiliki tata kelola yang lebih baik.

Pembentukan kelompok dan bagaimana hutan sosial akan dikelola bahkan sudah menjadi persyaratan pengajuan proposal untuk mendapatkan hak pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial. Sehingga umumnya kelompok tani yang akan mengelola hutan, nama pengurus dan seluruh anggotanya, sudah tertera di dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Sebagai akibatnya, di Kabupaten Enrekang, ada beberapa masyarakat adat yang belum dapat membangun kelembagaan dan tata kelola pengelolaan hutan adat mereka dengan baik.

Kalau pun secara umum masyarakat hukum adat telah dapat mengidentifikan siapa saja yang mendapatkan hak untuk dapat mengakses hutan adat, misalnya dengan memberikan lahan dengan luasan tertentu untuk dikelola, namun seringkali identifikasi tentang hak-hak lainnya, seperti hak untuk pengambilan dan pemanfaatan sumberdaya hutan (withdrawal rights), serta hak pengelolaan sumberdaya hutan (management rights), belum dilakukan dengan kejelasan.

Tanpa kejelasan, maka system kepemilikan menjadi lemah, menimbulkan biaya transaksi tinggi, dan akhirnya memengaruhi bagaimana keberhasilan masyarakat adat dalam mengelola hutan dan mencegah deforestasi.

Program Pengmas

Dengan latar belakang tersebut, beberapa dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Yohanna Gultom, Ph.D., Diah Widyawati Ph.D., Diahhadi Setyonaluri, Ph.D., dan Putu Geniki L. N., Ph.D., melaksanakan Program Pengabdian Masyarakat tahun 2024 dengan judul “Memperkuat Tata Kelola Hutan Adat di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.” Program ini merupakan kolaborasi internasional dengan Prof. Tom Hilde dari Indonesia Research Program, Center for Global Sustainability, University of Maryland.

Sebagai pelaksanaan dari Program ini, FEB UI bekerja sama dengan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Massenrempulu, Enrekang, Sulawesi Selatan, untuk menyelenggarakan Workshop sehari “Pembuatan Perencanaan Tata Kelola Hutan Adat untuk Memperkuat Hak Atas Pengelolaan Hutan Adat.”

“Workshop ini bertujuan untuk dapat memberdayakan dan memperlengkapi Masyarakat Hukum Adat yang telah mendapatkan hak kepemilikan atas hutan adat dari KLHK dan Pemerintah Daerah untuk dapat membuat perencanaan tata kelola hutan yang efektif dalam melestarikan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yohanna Gultom, Ph.D, Minggu (20/10/2024) di Lokasi kegiatan Kantor AMAN Massenrempulu.

Sementara kegiatan workshop ini telah diikuti oleh sekitar 26 peserta yang terdiri dari perwakilan pengurus dari 7 (tujuh) kelompok masyarakat adat yang telah memperoleh hak kepemilikan atas hutan adat serta beberapa pengurus AMAN.

Yohanna Gultom berharap, melalui pelatihan ini masyarakat adat melakukan identifikasi awal kelembagaan yang diperlukan untuk pelestarian hutan adat dan kemudian membuat rencana tata kelola pemanfaatan hutan adat.

“Pelatihan ditujukan untuk membantu 4 (empat) kelompok masyarakat adat yang belum memiliki Rencana Tata Kelola Pemanfaatan Hutan Adat dengan melibatkan 3 kelompok yang sudah terlebih dulu membuat Rencana tersebut. Kelembagaan yang kuat akan membantu kelompok Masyarakat Hukum Adat dalam melestarikan hutan adat,” tutup Yohanna Gultom.