Enrekang, Maspulfakta.com Kepala Bagian Hukum Setda Enrekang, Dirhamzah, S.H., M.H., resmi memimpin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Penunjukan ini mengisi kekosongan pucuk pimpinan definitif Baznas Enrekang periode 2021-2026 yang masih berjalan.

Penetapan Dirhamzah sebagai pimpinan Baznas Enrekang berdasarkan rekomendasi Baznas RI. Nama Dirhamzah sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga mempercayai Dirhamzah untuk memimpin Baznas Enrekang sementara. SK Dirhamzah mulai berlaku sejak 15 Desember 2025 hingga selesainya proses pemilihan pimpinan pada 2026 mendatang.

Dengan penunjukan ini, Dirhamzah akan bertanggung jawab penuh layaknya ketua dan komisioner, termasuk mengoordinasikan pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS), serta memastikan program-program Baznas berjalan optimal untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Langkah pertama yang saya lakukan dulu adalah dari sisi keuangan,” ujar Dirhamzah saat ditemui di ruang rapat Baznas, Senin (5/1/2026).

Dirhamzah menyebut, langkah selanjutnya adalah melakukan pendampingan hukum sebagai asas dalam kepatuhan hukum yang diatur dalam aturan Baznas.

Salah satu langkah yang harus saya lakukan adalah melakukan MoU antara Baznas dan kejaksaan dalam tiga subtansi. Pertama, subtansi pendampingan yang bersifat koordinasi. Ketiga, subtansi pendampingan yang bersifat supervisi. Dan ketiga, subtansi pendampingan hukum itu sendiri.

“Didalam ketiga konsep ini, semua pejabat yang ada dalam kejaksaan sesuai jabatan dan kewenangan mereka berdasarkan aturan di kejaksaan, saya akan padukan bagaimana melihat hukum positif dan hukum syariatnya,” lanjut Dirhamzah.

Menurutnya, semua pelaksanaan di Baznas pasti memiliki instrumen hukum yang diatur melalui SOP. SOP yang ditetapkan Baznas pada intinya merujuk pada hukum syariat.

Olehnya itu, konsep MoU ini saya akan serahkan kepada kejaksaan untuk dibahas bersama-sama antara kejaksaan dan Baznas. Pada intinya MoU ini tidak melihat kasus sebelumnya, (itu tidak). Ini murni untuk memperbaiki Baznas bagaimana melihat kedudukan hukum positif yang dikelola oleh kejaksaan dan hukum syariat yang dikelola oleh Baznas,” paparnya.

Dirhamzah berharap, setelah semua proses itu berjalan, hal tersebut akan menjadi dasar Baznas yang kuat setelah pemilihan pimpinan nanti.

“Kalau sudah berproses semua itu, inilah yang menjadi dasar Baznas setelah pemilihan pimpinan Baznas,” pungkas Dirhamzah.